Sabtu, 27 Juli 2024

Hari Ini, Dua Pasang Bakal Capres-Cawapres Berencana Mendaftar ke KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kantor KPU RI di Jakarta saat hari pertama pendaftaran Capres-Cawapres, Kamis (19/10/2023). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Kamis (19/10/2023), mulai membuka pintu pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

Di hari pertama, dua pasangan capres-cawapres sudah bersiap mendaftar.

Pertama, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu yang kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo.

Hermawi Fransiskus Taslim Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem mengatakan, partai-partai politik yang tergabung dalam dari Koalisi Perubahan sudah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU RI.

Surat itu menerangkan Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU hari ini pukul 08.00 WIB. Sehingga, duet AMIN akan menjadi pasangan bakal capres-cawapres pertama yang mendaftar.

Sudirman Said Juru Bicara Anies Baswedan mengatakan, prosesi pendaftaran Anies-Muhaimin (AMIN) berkonsep pesta rakyat.

Rencananya, ada pertunjukan berbagai kesenian daerah Indonesia seperti Reog Ponorogo, Tanjidor khas Betawi, dan Barongsai yang dimainkan komunitas Tionghoa.

Selain hiburan kesenian rakyat, sejumlah relawan yang mengawal prosesi pendaftaran Anies-Muhaimin memakai pakaian adat khas Indonesia.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan mendaftar pukul 11.00 WIB.

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bilang, Ganjar-Mahfud akan berangkat ke Kantor KPU RI dari Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, diiringi para petinggi partai pengusung serta perwakilan kelompok relawan.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, masa pendaftaran bakal capres-cawapres selama tujuh hari terhitung dari tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs