Senin, 13 Mei 2024

KPU Tegaskan Rekapitulasi DPT Tidak Bedakan Suku dan Agama

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Betty Epsilon Idroos Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak membeda-bedakan suku dan agama.

Betty mengatakan dalam menetapkan DPT, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Hal ini disampaikan Betty menjawab pertanyaan wartawan terkait kejelasan hak pilih masyarakat nomaden di Indonesia.

“Kami tidak pernah membedakan apakah suku A, suku B, suku C, agama A, agama B, dan agama C, sepanjang yang bersangkutan 17 tahun ke atas dapat dibuktikan dari ‘de jure’-nya yang bersangkutan adalah WNI. Maka bisa didaftarkan sebagai pemilih,” katanya dilansir Antara, Minggu (2/7/2023).

Betty menjelaskan, pemilih dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tetapi sudah dan pernah menikah ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.

“Kedua, bukan TNI Polri aktif. Ketiga, tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian kita lakukan coklit (pencocokan dan penelitian), kami terima data DP4, kita sinkronkan datanya untuk diturunkan datanya coklit ke lapangan,” ujarnya.

Betty mengatakan, KPU telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan data pemilih ini. Betty memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat pemilih dan terbukti WNI telah terakomodasi dalam DPT Pemilu 2024.

“Sepanjang kami telah mendapatkan bukti bahwa mereka adalah WNI dibuktikan dengan KTP elektroniknya atau KK-nya, maka bisa kita konversi sebagai pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” kata dia.

Betty menambahkan, KPU tak bisa memasukkan siapa saja yang tidak memiliki dokumen atau data yang lengkap sebagai pemilih untuk pemilu mendatang.

KPU dalam rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, Minggu, menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs