Senin, 29 April 2024

Mau Nyapres, Anies Baswedan Minta Restu Pengasuh Ponpes Al Qodiri Jember

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bakal capres Anies Baswedan saat tiba di Bandara Notohadinegoro, Jember pada Sabtu (6/5/2023) sore. Foto: Antara

Bakal calon presiden Anies Rasyid Baswedan bersama rombongan meminta restu dan doa kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Qodiri KH Muzakki Syah saat melakukan safari politiknya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023) malam.

“Saya bersyukur kembali ke Jember dan bisa silaturahim dengan Pengasuh Ponpes Al Qodiri KH Muzakki Syah. Saya meminta nasihat, petunjuk, harapan dan doa,” katanya di Ponpes Al Qodiri di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Kedatangan Anies Baswedan dan rombongannya diterima dengan baik bahkan disambut secara hangat oleh pihak Ponpes Al-Qodri

“Kami juga mendoakan agar pengasuh pesantren Al Qodiri KH Muzakki Syah selalu diberikan kesehatan dan umur panjang, sehingga bisa menjadi tauladan bagi kami,” tuturnya.

Melansir Antara, saat melakukan safari politik di Jember, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kedatangannya ke sejumlah daerah untuk membawa misi menghadirkan keadilan, menghilangkan ketimpangan sosial dan lainnya.

Sementara itu, Achmad Fadil Muzakki putra pengasuh Ponpes Al-Qodiri mengatakan kedatangan Anies hanya untuk silaturahmi dan meminta doa.

“Pak Anies hanya silaturahim saja di Ponpes Al Qodiri karena saat ini beliau memang agenda utama untuk menghadiri haul Habib Sholeh di Kecamatan Tanggul,” katanya.

Ponpes yang diasuh KH Muzakki Syah sering menjadi rujukan para bakal calon presiden, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah minta restu menjelang Pemilu 2004 dan 2009, kemudian capres Prabowo Subianto mengunjungi ponpes tersebut jelang Pemilu Presiden (Pilpres) pada 2014.

Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, ada 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan sah minimal 34.992.703 suara.(ant/ihz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs