Minggu, 5 Mei 2024

Pakar Ajak Masyarakat Tracking Mantan Napi Koruptor yang Nyaleg di Pemilu 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Satria Unggul Wicaksana Dosen Fakultas Hukum yang juga Direktur Pusat Studi Anti-korupsi & Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya. Foto: UM Surabaya

Satria Unggul Wicaksana Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Sehingga ia berharap masyarakat turut berperan melakukan tracking dan monitoring terhadap mantan narapidana koruptor yang terlanjur mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan lagi korupsi di kemudian hari.

“Atau justru menolak memilih mereka dan memilih caleg yang memiliki rekam jejak berintegritas, tidak benturan kepentingan, dan memiliki komitmen dan agenda pemberantasan korupsi agar lebih baik lagi di Indonesia,” ucap Direktur Pusat Studi Anti-korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya dalam keterangan, Selasa (5/9/2023).

Ia menyatakan, bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga menjadi dasar mengapa sulit untuk mengembalikan kepercayaan terhadap mantan narapidana koruptor untuk kembali mengikuti kontestasi dalam Pemilu 2024 dan mengisi jabatan publik.

“Hal ini dikhawatirkan akan melakukan kembali terhadap kasus serupa manakala mantan napi koruptor mengisi jabatan publik kembali,” ujarnya.

Meskipun hak dipilih merupakan hak dasar warga negara, tetapi menurutnya, hak tersebut dapat dibatasi. Menurutnya MK dan MA seharusnya mampu menggali rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU No.24 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Sehingga putusan itu tak menjadi yurisprudensi yang menguntungkan bagi mereka yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan itu, ia juga berpendapat bahwa menurutnya perlu adanya jeda waktu dan memberi pidana tambahan, khususnya di Pengadilan Tipikor berkaitan dengan pencabutan hak politik, yang tidak terpaku pada tahun, namun dalam masa periode Pemilu.

“Sehingga mantan narapidana koruptor tidak langsung terlibat dalam agenda kontestasi politik setelah bebas dari proses pemidanaan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada 52 mantan narapidana (Napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. (ris/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs