Kamis, 2 Mei 2024

Plate Jadi Tersangka, PAN: Presiden Tak Punya Pilihan Lain Kecuali Reshuffle

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dradjad Hari Wibowo Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Dradjad Hari Wibowo Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) menilai apa yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) Presiden masih mempertahankan Johnny Gerard Plate sebagai Menkominfo sebelum menjadi tersangka adalah sebuah kearifan.

“Saya rasa yang dilakukan Jokowi Presiden secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Johnny Plate Menkominfo hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi sekaligus membela diri secara hukum maupun politik,” ujar Dradjad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Namun, kata dia, jika Menkominfo menjadi tersangka, maka tidak ada pilihan lain kecuali melakukan reshuffle atau mengganti Johnny G Plate.

“Saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo,” tegasnya.

Secara hukum, lanjut Dradjad, seorang tersangka belum tentu bersalah. Tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Namun secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan Menteri yang berstatus tersangka.

Menurut Dradjad, akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, termasuk kinerja kementerian menjadi terganggu.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Menurut Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Sekitar pukul 12.05 WIB, Johnny Plate yang memakai kemeja putih dan rompi warna merah muda bertuliskan Tahanan Kejaksaaan Agung, keluar dari Gedung Bundar dengan tangan terborgol.

Kemudian, dia digiring petugas masuk Mobil Tahanan Kejaksaan Agung yang sudah parkir di halaman Gedung JAM Pidsus.

Untuk kepentingan penyidikan, Johnny Plate jadi penghuni sementara Rumah Tahanan Kejaksaaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, diduga merugikan negara Rp8 triliun.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs