Selasa, 30 April 2024

Presiden Sebut Wacana Memajukan Waktu Pilkada 2024 Masih Dikaji Kemendagri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam acara silaturahmi Ramadhan yang digelar oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Jakarta pada Minggu (2/4/2023). Foto: Antara

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Dengan perppu itu, pilkada yang sebelumnya dijadwalkan 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta berlangsung dua tahap, tanggal 7 dan 24 September 2024.

Terkait wacana memajukan pilkada, Joko Widodo Presiden mengatakan masih dalam proses kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangannya pada Kamis (31/8/2023), di Tangerang, Banten, Jokowi bilang perubahan jadwal itu harus jelas urgensi dan alasannya, serta perlu dipertimbangkan secara mendalam.

“Belum sampai ke situ saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri, dan saya belum tahu mengenai itu,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan memajukan waktu Pilkada 2024.

Menurut Hasyim, kalau pilkada serentak dilaksanakan bulan November, situasi politik belum stabil karena pemerintahan hasil Pemilu 2024 masih baru, dan ada kemungkinan kabinet belum terbentuk.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Karena dalam satu tahun, rakyat memilih anggota legislatif, Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah.

Tahun depan, ada 548 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs