Sabtu, 27 April 2024

15 Kecamatan di Surabaya Tuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota di Kantor KPU Surabaya, Minggu (3/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terus berproses. Hingga Minggu (3/3/2024) sore, sebanyak 15 kecamatan sudah merampungkan rapat pleno.

Suprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis penyelenggaraan menyatakan, masih ada 16 kecamatan yang belum dilakukan rapat pleno penghitungan suara.

“Kalau dari awal pada 28 Februari hingga hari ini, maka sudah 15 dari 31 kecamatan telah selesai dibacakan,” kata Suprayitno saat ditemui di kantor KPU Surabaya, Minggu sore.

Rincian kecamatan yang sudah mengikuti rapat pleno antara lain, Kecamatan Karangpilang dan Kecamatan Benowo pada 28 Februari 2024. Selanjutnya Kecamatan Tambaksari dan Kecamatan Dukuh Pakis di tanggal 29 Februari 2024.

Sedangkan pada 1 Maret 2024 giliran Kecamatan Genteng dan Kecamatan Pakal. Berlanjut pada 2 Maret 2024 ada tujuh kecamatan yang menuntaskan pleno hari itu juga.

Yakni Kecamatan Simokerto, Kecamatan Wiyung, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Rungkut, dan Kecamatan Bulak.

Sementara untuk hari ini, KPU Surabaya membacakan pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Asemrowo.

Suprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis waktu ditemui di sela rapat pleno rekapitulasi, Minggu (3/3/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Nano sapaan akrab Suprayitno mengatakan, selama proses rapat pleno, hasil Formulir Model D yang diplenokan disaksikan oleh Bawaslu dan jajarannya, saksi lintas partai politik, saksi DPD, dan saksi pasangan calon presiden-wakil presiden.

“Maka 15 kecamatan ini dinyatakan sah untuk semua jenis pemilu,” ujarnya.

Selama rapat pleno bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Nano menyebut ada berbagai dinamikan yang terjadi.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pihak panswascam menggunakan input manual sebagai rujukan saat penghitungan suara di tingkat kota, bukan formulir D hasil.

“Artinya hasil kecamatan yang dimiliki saksi, Bawaslu, maupun KPU itu disandingkan maka itu linear,” ucapnya.

Persoalan tersebut, kata Nano, diselesaikan melalui permintaan klarifikasi kepada masing-masing PPK sehingga tidak menghambat rapat pleno rekapitulasi.

Untuk selanjutnya, Nano meminta PPK di 16 kecamatan supaya segera merampungkan proses rekapitulasi dan menyerahkannya ke KPU Kota Surabaya.

Sebab KPU Kota Surabaya menargetkan tanggal 4 Maret suruh kecamatan sudah mengikuti rapat pleno dan hasilnya bisa segera diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.

“Pada 4 Maret diharapkan sudah selesai, namun tidak tahu lagi besok seperti apa,” pungkasnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs