Kamis, 2 Mei 2024

Bawaslu Hormati Keputusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik KPU RI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI (kiri) bersama Puadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Puadi saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Foto: Antara

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Kami menghormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami,” ujar Bagja dilansir Antara pada Selasa (6/2/2024).

DKPP dalam sidang di Jakarta pada Senin (5/2/2024), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Heddy Lugito Ketua DKPP saat membacakan putusan juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs