Senin, 29 April 2024

Ketua DKPP Sebut Pelanggaran Kode Etik KPU RI Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Heddy Lugito Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Foto: DKPP

Heddy Lugito Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dan kolega itu murni soal kode etik.

Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta Pemilu.

“Tidak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara Pemilu,” dilansir Antara pada Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan. keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs