Sabtu, 27 April 2024

Bawaslu Jayapura Minta Penjelasan KPU Setempat Jelaskan Tak Laksanakan PSU di 48 TPS

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zacharias S.Y. Rumbewas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura. Foto: Antara Zacharias S.Y. Rumbewas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura. Foto: Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Zacharias S.Y. Rumbewas Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan secara tertulis tidak dilaksanakannya PSU sesuai dengan rekomendasi itu.

“Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (3/3/2024).

Menurut dia, hal pokok yang memutuskan pihaknya untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

“Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap ada,” ujarnya.

Sementara itu, Daniel Mebri Ketua KPU Kabupaten Jayapura menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

“Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya,” pungkasnya. (ant/ike/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs