Senin, 6 Mei 2024

Bawaslu Masifkan Pojok Pengawasan di Seluruh Indonesia untuk Awasi Pemilu 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ilustrasi kampanye pemilu. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI memasifkan keberadaan Pojok Pengawasan di ruang-ruang publik di seluruh Indonesia, sebagai upaya untuk mengajak partisipasi aktif masyarakat bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 terbebas dari kecurangan dan politik identitas.

“Pojok Pengawasan Bawaslu sudah ada sejak Pemilu 2019 walaupun belum terlalu masif, saat ini kami masifkan di seluruh Provinsi, Kota dan Kabupaten supaya menghadirkan Pojok Pengawasan,” kata Lolly Suhenty Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI di Jakarta saat dilansir dari Antara, Minggu (21/1/2024).

Lolly mengatakan, Pojok Pengawasan tidak harus berada di Kantor Bawaslu, tapi di ruang-ruang strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti instalasi publik.

“Ini (Pojok Pengawasan) sedang dimasifkan berproses terus di Bawaslu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, Pojok Pengawasan Bawaslu merupakan tempat menerima informasi awal dari masyarakat, tempat ruang temu gagasan, diskusi, dialog serta tanya jawab dan memberikan input kepada Bawaslu.

“Jadi, interaksinya yang lebih membangun edukasi publik. Kalau publik sudah menemukan pelanggaran masuk ke divisi penanganan pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut, untuk laporan pelanggaran Pemilu 2024, masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, bisa membuat laporan yang ditujukan ke penanganan pelanggaran di Bawaslu.

“Begitu orang sudah menyatakan menemukan dugaan pelanggaran maka dia akan langsung bergerak untuk membuat laporan, kalau laporan dia akan berhubungan dengan penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, ia mengatakan bahwa tidak semua laporan diterima langsung diregistrasi oleh Bawaslu, karena harus memastikan terpenuhnya unsur formil dan materilnya.

“Kami membutuhkan kajian untuk menetapkan sebuah perkara lanjut atau tidak,” ujarnya.

Tetapi, yang terpenting menurutnya, ketika masyarakat melapor, memberikan informasi awal, Bawaslu punya kewajiban menindaklanjuti, boleh melalui penelusuran terlebih dahulu,.

“Kalau dia lapor, kami liat formil materiil terpenuhi maka dia langsung diregister,” tambahnya.

Ia menyebut, selama Pemilu 2024 ini, pelanggaran terbanyak terjadi di masa kampanye, berupa pelanggaran kode etik, administrasi dan hukum lainnya.

“Banyak laporan masuk menunjukkan bahwa edukasi masyarakat kita mengalami kemajuan, keberanian orang untuk melapor mengalami kemajuan juga, nah sehingga dalam konteks ini tentu Bawaslu harus memandangnya dari kacamata positif, ketika laporan itu banyak yang masuk,” pungkasnya.(ant/ris/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs