Kamis, 2 Mei 2024

Dinilai Tidak Profesional, TKN Berencana Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
TKN Prabowo-Gibran menggelar keterangan pers terkait pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) malam, di Media Center TKN, Jakarta Selatan. Foto: istimewa

Fritz Edward Siregar Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan Gibran Rakabuming Raka.

TKN menilai pemanggilan tersebut tidak profesional.

“Kami akan melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata Fritz Siregar, dalam jumpa pers di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Pada kesempatan itu, Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” katanya.

Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

“Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau mengacu kepada Peraturan Bawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat menerbitkan surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 yang isinya meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day), di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken Christian Nelson Pangkey Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, di Jakarta, tanggal 29 Desember 2023.

Dalam surat itu, Gibran dijadwalkan memberikan klarifikasi secara langsung kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, hari Minggu, 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada ajakan untuk mencoblos Prabowo-Gibran tanggal 14 Februari 2024.

Merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, kawasan car fre day tidak boleh menjadi lokasi kampanye, untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs