Minggu, 28 April 2024

KPU Sebut Anggaran Sirekap Akan Direkap dan Diaudit BPK

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua KPU. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU

Hasyim Asy’ari  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan,” ucap Hasyim dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).

Ia menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menjelaskan dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

“Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara),” katanya.

Sebelumnya, Kamis (22/2),Egi Primayogha peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta transparansi KPU RI mengenai Sirekap.

Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Oleh karena itu, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data.

“Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?” ujar Egi.

ICW juga mendorong KPU untuk mengaudit Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Dia menjelaskan audit Sirekap perlu dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja. (ant/man/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
26o
Kurs