Senin, 6 Mei 2024

KPU: Tak Ada Lagi Pengadilan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: KPU RI

Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024) pagi ini.

Hal ini menyusul adanya desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses. Sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat.

“Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil Pilpres, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional,” ujar Idham dilansir Antara pada Selasa (23/4/2024) tengah malam.

Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil,” jelasnya.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version