Kamis, 2 Mei 2024

Mahfud: Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Memakzulkan Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Cawapres nomor urut 3. Foto: istimewa

Mahfud MD Calon Wakil Presiden (Cawapres) menegaskan, kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil. Namun hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2/2024).

Cawapres nomor 03 itu menjelaskan bahwa sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi, ujarnya, Ganjar Pranowo Capres dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Cawapres nomor 01 bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol.

Sekadar diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan Anies Baswedan Capres adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ganjar adalah kader PDI Perjuangan.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.

Mahfud menjelaskan bahwa minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem mendukung kubu koalisi 03 yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, Adian Napitupulu politikus PDI Perjuangan mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan, fraksi PDI Perjuangan di DPR RI solid mendukung usul hak angket. Demikian juga relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03.

“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Terpisah, Ray Rangkuti Direktur Lingkar Madani (Lima) berharap, hak angket didorong di DPR untuk menginvestigasi kemungkinan penyalahgunaan bansos dan aparat negara oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Presiden.

Usulan angket ini sebetulnya tidak sulit, karena hanya butuh 25 kursi dari dua fraksi. Sejauh ini PKS dan PDI Perjuangan menunjukkan komitmennya untuk mengusulkan hak angket. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
31o
Kurs