Jumat, 1 November 2024

MK bakal Bacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tanggal 22 April

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan diumumkan tanggal 22 April 2024.

Tanggal tersebut tercantum dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Fajar, proses penanganan perkara PHPU Pilpres selama 14 hari kerja, terhitung dari waktu pengajuan permohonan yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Karena cuma hari kerja, hari libur nasional, atau cuti bersama seperti cuti lebaran tidak masuk hitungan.

“Jadi, cuti-cuti bersama, libur lebaran itu tidak dihitung sebagai hari kerja. Dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi, ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Walau akan terpotong libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Fajar menjamin proses penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 bisa selesai sesuai jadwal.

Terkait itu, Kamis (21/3/2024) pagi, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

Sedangkan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md berencana mengajukan permohonan hari Jumat (22/3/2023) atau Sabtu (24/3/2024).

Sebelumnya, Rabu (20/3/2024) malam, KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Rekapitulasi itu meliputi semua jenis pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif, dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, plus 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sekadar informasi, sengketa hasil pemilihan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 74 UU tersebut mengatur permohonan sengketa pemilu cuma bisa diajukan paling lambat 3×24 jam sejak KPU RI mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Gugatan bisa diajukan sendiri oleh pasangan calon presiden peserta Pilpres 2024.

Lalu, merujuk Pasal 75 UU MK, pasangan capres selaku pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU RI, serta hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.

Sesudah melalui persidangan, putusan MK atas PHPU akan disampaikan kepada Joko Widodo Presiden.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs