Rabu, 13 November 2024

Tim Hukum Anies-Muhaimin Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden nomor urut 1, hari ini, Kamis (21/3/2024), mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari Yusuf Amir Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin bersama sejumlah rekannya melakukan proses administrasi kelengkapan berkas di Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah mendaftarkan gugatan PHPU secara daring pukul 01.00 dini hari tadi,” ujarnya di Jakarta.

Lewat gugatan itu, kubu Anies-Muhaimin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, proses pengumpulan berkas gugatan dilakukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin sekitar satu bulan sebelum pengumuman KPU.

“Kami sudah mengumpulkan banyak pendapat pakar dan ahli. Gugatan yang diajukan ke MK juga dilengkapi dengan bukti dan saksi yang Insyaallah meyakinkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024) malam, KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional meliputi semua jenis pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dengan perolehan 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara sah.

Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di urutan kedua dengan 40,9 juta suara (24,9 persen).

Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27 juta suara (16,4 persen) ada di posisi ketiga.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 13 November 2024
30o
Kurs