Sabtu, 4 Mei 2024

Prabowo-Gibran akan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Prabowo Subianto Calon Presiden RI Nomor Urut 2 menyampaikan orasi politiknya pada acara deklarasi Gerakan Muslim Persatuan Indonesia Cinta Tanah Air (Gempita) mendukung pasangan Prabowo-Gibran di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). Foto: Antara

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Pasangan Calon Presiden terpilih akan mendatangi langsung acara penetapan pemenang Pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024).

“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Prabowo, saat ditemui di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), dikutip Antara.

Dalam acara tersebut, Dahnil memastikan Prabowo akan memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh permohonan kubu 01 dan 03.

Namun sebelum menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu, Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra itu terlebih dahulu akan berdiskusi dengan tim hukumnya, Selasa (23/4/2024) besok.

“Besok paling beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” kata Dahnil.

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant/azw/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs