Senin, 29 April 2024

Sekjen Gerindra: Gugatan Kepada Prabowo-Gibran Akan Gugur Karena Bukti yang Lemah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ahmad Muzani Sekretaris Jenderal Partai Gerindra di kediaman Prabwo Subianto, Rabu (20/3/2024). Foto: Antara

Ahmad Muzani Sekretaris Jendral Partai Gerindra memastikan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesiapan itu muncul lantaran Muzani yakin akan hasil penghitungan KPU yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari pasangan calon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini,” kata Muzani di rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) dilansir Antara.

Muzani mengaku pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang akan bergulir di MK. Namun, dia yakin siapa pun yang akan menggugat kemenangan Prabowo-Gibran akan gugur karena hanya memiliki bukti yang lemah.

“Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas,” ucap dia.

Untuk diketahui, KPU RI telah melakukan rekapitulasi suara di 37 provinsi hingga, Rabu sore. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.497.912 suara di 37 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.779.024 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 26.744.589 suara.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU, Prabowo-Gibran berhasil menang di semua provinsi kecuali Aceh dan Sumatera Barat.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs