Minggu, 28 April 2024

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Ribuan Aparat Keamanan Jaga Ketat Kantor KPU dan Gedung DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aparat kepolisian bersiaga di halaman Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, untuk mengamankan aksi massa, Jumat (1/3/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sebanyak 3.055 aparat keamanan gabungan dari unsur Polri dan TNI, hari ini, Rabu (20/3/2024), disiagakan di sejumlah objek vital nasional, menjelang pengumuman putusan hasil Pemilu 2024.

Antara lain, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, sebanyak 1.910 personel gabungan bertugas di Kantor KPU RI, dan 1.145 personel di Gedung DPR/MPR RI.

Tim gabungan itu disiagakan untuk menjaga keamanan serta ketertiban aksi penyampaian pendapat masyarakat terkait hasil Pemilu tahun ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau personel yang bertugas mengedepankan tindakan persuasif, dan meminta massa melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan.

“Untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung situasi di lapangan. Jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat yang akan melintas di depan KPU RI dan juga DPR RI untuk mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung KPU RI dan DPR/MPR RI,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPU RI masih proses menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk dua provinsi tersisa. Yaitu, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Pegunungan.

KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi nasional 36 provinsi dari total 38 provinsi di seluruh Indonesia, dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kalau rekapitulasi nasional seluruh provinsi selesai, KPU RI akan membuat berita acara dan keputusan yang meliputi semua jenis pemilu, baik pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 terjadwal berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs