
Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI mengungkapkan bahwa gangguan pada situs resmi DPR yang belakangan jadi sorotan publik, disebabkan oleh serangan siber yang terjadi secara intens dan terus-menerus.
Menurut Indra, situs DPR RI yang saat ini bermitra dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Bareskrim Polri, sudah menjadi sasaran upaya peretasan ribuan kali.
Hal itu pun berdampak pada akses publik terhadap dokumen legislasi, termasuk draf RUU KUHAP.
“Jadi sangat sering, ratusan bahkan ribuan kali website DPR itu selalu dapat serangan. Banyak sekali upaya hacking yang coba masuk dan menerobos sistem kami,” kata Indra dalam konferensi pers bersama pimpinan dan anggota Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Indra menjelaskan, dalam situasi serangan yang intens, pihaknya kerap kali harus mematikan sementara sistem untuk mencegah kerusakan lebih besar.
“Kalau grafik serangannya sudah tinggi, kami tak punya pilihan lain. Website harus dimatikan sementara. Kalau tidak, serangan itu bisa merusak seluruh sistem internal DPR,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap tindakan penghentian sementara itu dilakukan atas konsultasi dengan pihak-pihak berwenang.
“Kami koordinasi dengan lembaga-lembaga kompeten, biasanya mereka yang merekomendasikan supaya sistem dimatikan dulu demi keamanan data dan sistem,” ujarnya.
Penjelasan ini disampaikan Indra menyusul munculnya kritik dari publik soal tidak bisa diaksesnya dokumen atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) di situs DPR RI.
Sebelumnya, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara tertutup dan ugal-ugalan. Ia memastikan seluruh dokumen telah diunggah dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Enggak ada yang disembunyikan. Saya menolak keras kalau dibilang proses penyusunan RUU ini ugal-ugalan. Mungkin malah yang mengkritik itu yang ugal-ugalan,” tegas Habiburokhman.
Ia mengakui situs DPR sempat down beberapa waktu, namun hanya berlangsung sebentar.
“Memang sempat down, tapi hanya kurang dari satu jam. Setelah itu normal lagi. Jadi kalau ada yang bilang draf RUU KUHAP tidak bisa diakses, ya itu mungkin pas lagi gangguan teknis saja,” tandasnya.(faz/ham)