Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI Inisiator UU BPJS menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai Rp126 triliun per tahun akibat dugaan data peserta fiktif di BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, pembenahan data peserta menjadi hal mendesak agar anggaran bantuan iuran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Rieke mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi peserta fiktif hingga 51,5 juta jiwa dalam data penerima bantuan iuran (PBI).
“Kalau datanya tidak benar, negara harus mengeluarkan uang untuk peserta fiktif. Ini bukan angka kecil. Jangan sampai uang rakyat berantakan hanya karena data yang tidak akurat,” tegas Rieke dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, masalah data ini juga berdampak pada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Banyak dari mereka tidak otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, padahal berhak mendapatkan pembebasan iuran hingga enam bulan sesuai regulasi.
Selain menyoroti masalah data, Rieke juga mengingatkan pentingnya peran media dalam mengawal kebijakan publik, terutama sejak pembentukan BPJS pada 2011 silam.
“Kalau tidak ada media, Undang-Undang BPJS mungkin tidak akan lahir. Saat itu kami membentuk jaringan pewarta pejuang untuk ikut memperjuangkan jaminan sosial,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Rieke menilai langkah pemerintah melakukan pemutihan data BPJS perlu diiringi dengan perbaikan metodologi dan dasar hukum yang kuat.
“Pemutihan tidak akan berjalan baik tanpa metodologi yang benar. BPJS dan Kementerian Keuangan butuh payung hukum yang jelas, seperti Instruksi Presiden atau keputusan menteri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran Rp400 miliar pada 2025 dan Rp6 triliun pada 2026 untuk memperkuat sistem data dan pengawasan BPJS.
Ia berharap Komisi IX DPR turut mengawal agar program tersebut berjalan tepat sasaran.
“Saya tidak takut apa pun, kecuali jika data rakyat dipermainkan dan uang negara kembali berantakan. Mari kita kawal bersama,” pungkasnya.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
