
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tudingan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara ugal-ugalan tidak berdasar. Ia menyebut, seluruh dokumen dan draf yang berkaitan dengan RUU tersebut sudah diunggah ke situs resmi DPR dan bisa diakses publik.
“Enggak ada yang disembunyikan. Saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin justru yang mengkritik itu yang ugal-ugalan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, setiap dokumen yang diterima oleh Komisi III langsung diunggah ke situs resmi DPR agar dapat dilihat masyarakat. Namun, sempat terjadi kendala teknis pada situs tersebut.
“Kami selalu mengunggah secepat mungkin setelah dokumen diterima. Memang kemarin sempat down websitenya, tapi hanya sebentar, kurang dari satu jam sudah normal kembali,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, gangguan teknis itulah yang kemungkinan memicu kesalahpahaman di masyarakat terkait akses terhadap draf RUU KUHAP.
“Jadi bukan karena dokumennya tidak ada atau disembunyikan. Semuanya tetap bisa diakses,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik DPR karena menganggap proses penyusunan RUU KUHAP tertutup dan minim pelibatan publik. Kritik tersebut salah satunya datang dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil yang mendorong transparansi dalam pembahasan undang-undang penting tersebut.(faz/ham)