
Ahmad Muzani Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengatakan, usulan kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti era Orde Baru bisa saja diberlakukan lagi.
Menurutnya, sistem demokrasi di Indonesia yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara RI 1945 memungkinkan berjalannya pemilihan kepala daerah secara langsung, atau melalui perwakilan.
Maka dari itu, Ketua MPR RI berharap Pemerintah dan DPR RI bersama akademisi mengkaji gagasan tersebut.
Kemudian, melakukan revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah kalau Pemerintah serta mayoritas partai politik parlemen setuju.
Pernyataan itu disampaikan Muzani, siang hari ini, Minggu (3/8/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Saya kira semua usulan itu baik karena Undang-undang Dasar NRI 1945 memberi ruang demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita. Tapi, demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, wacana pemberlakuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD belakangan santer disampaikan sejumlah pimpinan partai politik
Muhaimin Iskandar Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara terbuka mendukung kepala daerah dipilih DPRD, bukan langsung oleh rakyat.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin menyebut, Pilkada yang selama ini dilaksanakan menyisakan beban politik serta membutuhkan biaya yang sangat banyak.
Berdasarkan hasil kajian internal PKB, Cak Imin bilang ada dua pola yang bisa diterapkan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Pertama, kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dipilih pemerintah pusat. Sedangkan bupati/wali kota dipilih rakyat melalui wakilnya yang duduk di DPRD.
Terkait formula pemilihan kepala daerah yang nantinya bakal diterapkan, Muhaimin menyerahkan kepada DPR RI selaku pembuat undang-undang. (rid/ham)