
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan 13 gubernur maupun perwakilannya dan juga Ribka Haluk Wakil Menteri Dalam Negeri untuk membahas soal dana transfer pusat ke daerah.
“Komisi II DPR RI pada periode ini concern untuk menjalankan fungsi pengawasan kami terhadap seluruh dana transfer pusat ke daerah,” kata Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Rifqi melanjutkan, Komisi II DPR RI secara konstitusional berkewajiban untuk melakukan pengawasan karena dana pusat yang ditransfer ke daerah merupakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Komisi II DPR RI menyadari bahwa dana APBN yang ditransfer ke APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) dalam bentuk dana transfer pusat ke daerah, baik itu dalam bentuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana insentif, dana bagi hasil, dan yang lain-lain, prinsip dasarnya adalah dana APBN,” tuturnya, dilansir Antara.
Apalagi, lebih dari 70 persen daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBN.
“Pengawasan ini bagian juga dari evaluasi agar nanti dalam fungsi budgeting kami di DPR RI ini, kami juga bisa mendapatkan data dan posisi yang sebaik-baiknya untuk menyusun formula terkait dengan dana transfer,” paparnya.
Kemudian, Rifqi menjelaskan rapat kerja tersebut juga diagendakan membahas badan usaha milik daerah (BUMD) hingga badan layanan umum daerah (BLUD) di daerah yang diundang rapat hari ini.
“Di beberapa tempat ada yang setiap tahun dikasih penyertaan modal oleh APBD, tetapi hanya untuk operasional, tidak pernah memberikan profit,” ucapnya.
Terakhir, legislator dari NasDem itu mengatakan rapat tersebut digelar Komisi II DPR RI untuk meminta laporan terkait pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi di sejumlah daerah.
“Salah satu isu yang banyak mengemuka adalah terkait dengan PR (pekerjaan rumah) kita bersama ‘untuk menyelesaikan tenaga honorer’ yang kita konversi menjadi PPPK,” sebutnya.
Hal itu lantaran undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan batasan persentase belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Karena kemudian tidak semua daerah punya kemampuan dan ruang fiskal yang cukup, kami ingin mendengarkan persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan kami, termasuk program legislasi kami untuk kami nanti melakukan revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.
Sebanyak 13 gubernur maupun perwakilannya yang mendatangi rapat, yaitu DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga Papua Pegunungan.
“Hari ini adalah rangkaian hari terakhir dari tiga hari yang telah kami jadwalkan, mulai dari Senin, Selasa, dan hari ini hari Rabu untuk mengundang seluruh gubernur di Indonesia, 38 gubernur di Indonesia,” kata Rifqinizamy di awal rapat.(ant/dra/rid)