Selasa, 19 Agustus 2025

Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Tak Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait penyusunan KUHAP.

Beberapa di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga advokasi Lokataru, Ganjar Bondan akademisi yang juga Dosen Hukum Pidana, Kementerian HAM, Komnas HAM, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta elemen masyarakat lainnya.

“Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain mengundang berbagai pihak untuk diskusi terbuka, Komisi III DPR RI juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat terkait revisi KUHAP ini.

Habiburokhman menambahkan, keterlibatan publik sangat penting agar KUHAP yang baru benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan tidak memberikan celah bagi tindak pidana korupsi.

“Kami akan turun langsung ke masyarakat untuk mendengar suara mereka. Proses penyusunan KUHAP harus partisipatif dan transparan,” pungkasnya. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 19 Agustus 2025
29o
Kurs