
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terkait penyusunan KUHAP.
Beberapa di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga advokasi Lokataru, Ganjar Bondan akademisi yang juga Dosen Hukum Pidana, Kementerian HAM, Komnas HAM, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta elemen masyarakat lainnya.
“Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain mengundang berbagai pihak untuk diskusi terbuka, Komisi III DPR RI juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat terkait revisi KUHAP ini.
Habiburokhman menambahkan, keterlibatan publik sangat penting agar KUHAP yang baru benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan tidak memberikan celah bagi tindak pidana korupsi.
“Kami akan turun langsung ke masyarakat untuk mendengar suara mereka. Proses penyusunan KUHAP harus partisipatif dan transparan,” pungkasnya. (faz/ipg)