Kamis, 7 Agustus 2025

Komisi VIII DPR Dorong Penguatan Gerakan Nasional Wakaf Tunai Rp10 Ribu per Orang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Marwan Dasopang Ketua Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya penguatan Gerakan Nasional Wakaf Tunai sebagai instrumen filantropi strategis untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta.

Menurut Marwan, wakaf tunai merupakan inovasi yang relevan untuk menjawab berbagai tantangan sosial saat ini. Ia menilai bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia sangat besar, namun belum tergarap secara optimal karena berbagai kendala struktural dan rendahnya literasi masyarakat terkait wakaf.

“Gerakan ini perlu diperluas, diperkuat regulasinya, dan masuk dalam kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Kamis (7/8/2025).

Marwan menilai bahwa wakaf tunai seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi menjadi gerakan nasional yang terstruktur dengan dampak ekonomi yang nyata.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, melihat wakaf tunai bukan hanya sebagai ibadah, tetapi sebagai alat distribusi kekayaan yang bisa berperan dalam pengurangan kemiskinan, pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan UMKM berbasis syariah.

Untuk mendukung hal tersebut, Komisi VIII tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat regulasi terkait perwakafan, termasuk kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf agar lebih relevan dengan era digital dan potensi investasi wakaf.

Lebih lanjut, Marwan mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk lembaga keagamaan, sektor swasta, komunitas filantropi, hingga generasi muda untuk ikut ambil bagian dalam gerakan wakaf tunai ini.

“Jika setiap orang berwakaf sepuluh ribu rupiah saja, entah sehari, sebulan, atau bahkan seumur hidup, potensi wakaf bisa mencapai Rp181 triliun per tahun,” jelasnya.

Data Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp181 triliun. Namun, hingga Juni 2025, total dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp3 triliun. Dengan demikian, upaya masif dan terstruktur sangat dibutuhkan untuk menjadikan wakaf tunai sebagai kekuatan sosial-ekonomi yang mampu mengurangi kemiskinan dan memperkuat solidaritas nasional.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
29o
Kurs