Jumat, 14 November 2025

Nasir Djamil Minta Pemerintah dan DPR Lakukan Sinkronisasi Aturan Pasca Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nasir Djamil anggota Komisi III Fraksi PKS. Foto: Faiz Fadjarudin siarasurabaya.net

Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemerintah dan DPR perlu melakukan langkah sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Menurut Nasir, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya menegaskan bahwa Polri merupakan institusi nonkombatan atau institusi sipil.

Oleh karena itu, dirinya menilai penempatan anggota kepolisian di lembaga-lembaga sipil bukanlah hal yang bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.

“Kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ kepolisian itu sendiri, yaitu institusi sipil. Jadi hal itu sebenarnya tidak bertentangan,” ujar Nasir Djamil di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri yang ingin bertugas di instansi lain memang harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan pengaturan yang lebih baik agar penempatan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.

“Kita menghormati putusan MK, tentu. Tapi saya berpandangan sebenarnya tidaklah salah kalau anggota polisi mengisi jabatan di lembaga sipil, asalkan diatur dengan baik. Di sisi lain, ASN yang berkarier di lembaga sipil juga harus tetap diberi kesempatan untuk menduduki posisi seperti sekjen, dirjen, atau deputi,” jelasnya.

Nasir menambahkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya, pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang perlu segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.

“Langkah sinkronisasi ini penting agar kita bisa mendapatkan situasi yang ideal, di mana semangat UU Kepolisian tetap terjaga, dan putusan MK juga bisa dijalankan dengan tepat,” tegasnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
25o
Kurs