
Reni Astuti Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS menyoroti pentingnya kejelasan status dan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya, sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk potensi perubahan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Banyak PPPK yang butuh kejelasan ke depan, apakah akan ada kebijakan yang memungkinkan mereka jadi PNS,” ujar Reni di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Reni menyebutkan, meskipun sama-sama bagian dari ASN, PNS dan PPPK memiliki hak keuangan, karier, dan kesejahteraan yang tidak setara. Padahal, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dia juga menyoroti kasus guru yang telah lama mengabdi sebagai honorer, lalu diangkat menjadi PPPK, namun tetap tidak mendapatkan hak yang setara dengan PNS, seperti tunjangan kinerja (tukin) yang tidak penuh atau hak kesejahteraan lainnya.
“Kita tidak bisa menutup mata. Mereka (PPPK) harus memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat di semua bidang, tapi haknya tidak sama,” ucap politisi asal Surabaya itu.
Saat ini, DPR RI telah memasukkan revisi Undang-Undang ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Naskah akademik dan draf undang-undangnya nanti akan dibahas di Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra kerja kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Sebagai anggota Baleg, Reni berharap pembahasan revisi UU ASN ini benar-benar menyerap aspirasi seluruh pihak, termasuk akademisi, pendidik, serta stakeholder terkait.
“Kita ingin mendengar pendapat para ahli dan para pelaku di lapangan. Apakah memang sudah waktunya PPPK diubah statusnya menjadi PNS? Bagaimana dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah?” tuturnya.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja kepada PPPK, sehingga mengurangi disparitas kesejahteraan antara mereka dengan PNS.
“Yang penting, prinsipnya adalah kesejahteraan ASN itu harus terus diperhatikan, tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (faz/ipg)