Sabtu, 27 Juni 2026

Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan Bebas dari Penjara setelah 52 Hari Ditahan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yoon Suk-yeol melambaikan tangan kepada para pendukungnya setelah dibebaskan dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang pada Sabtu (8/3/2025). Foto: Yonhap

Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan dibebaskan dari penjara pada Sabtu (8/3/2025).

Ia bebas sehari setelah putusan pengadilan yang mengizinkannya menjalani persidangan tanpa penahanan fisik terkait upaya gagalnya menerapkan darurat militer pada bulan Desember.

Sambil melambaikan tangan kepada para pendukungnya, Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul setelah 52 hari ditahan atas tuduhan menghasut pemberontakan.

Meski begitu, proses pemakzulan dan persidangan pidana terhadap Yoon akan tetap berlangsung.

Dilansir dari Yonhap, pembebasan Yoon dilakukan tak lama setelah Shim Woo-jung Jaksa Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan presiden yang sedang diskors tersebut.

Dengan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya, Yoon tiba di kediaman resminya di pusat Kota Seoul pada Sabtu malam waktu setempat.

“Saya mengapresiasi keberanian dan ketegasan pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum tersebut,” ujar Yoon dalam pernyataannya.

Dengan pembebasan ini, Yoon dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. (saf/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 27 Juni 2026
29o
Kurs