Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dalam sidang pembuktian, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini ahli hukum pemilu, Bivitri Susanti ahli hukum tata negara dan hukum publik, serta Yance Arizona ahli hukum tata negara dan hukum adat. Selain itu, pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha mantan Komisioner KPU RI sebagai saksi.
Titi Anggraini menilai persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Menurut Titi, pemenuhan syarat pencalonan berkaitan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif biasa. Ada prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam proses pemilu yang harus dijaga,” kata Titi.
Titi juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut dia, ketentuan tersebut baru muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dan luput dari perhatian masyarakat sipil.
Titi mengatakan, pada saat proses pembentukan aturan tersebut berlangsung, perhatian masyarakat sipil banyak terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Saat proses aturan itu berlangsung, masyarakat sipil tidak mengetahui secara penuh karena konsentrasi saat itu sangat terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Titi juga menekankan pentingnya membedakan tiga kondisi dalam persoalan dokumen pendidikan, yakni tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.
“Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga keadaan yang berbeda dan tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang sama,” ujar Titi.
Sementara itu, Bivitri Susanti menyoroti aspek kewenangan lembaga negara dalam menyelesaikan persoalan syarat pencalonan.
Menurut Bivitri, apabila terdapat sengketa mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat administrasi calon, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan ke mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Ia berpendapat, pemeriksaan mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Sengketa mengenai ketidakpenuhan syarat administrasi calon tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan. Ini merupakan persoalan keabsahan syarat pencalonan yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Bivitri juga menekankan bahwa syarat pendidikan minimal tingkat SLTA merupakan syarat yang wajib dipenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran calon.
Menurut dia, pemenuhan syarat tersebut bukan sekadar persoalan melengkapi berkas administratif, tetapi berkaitan dengan legitimasi konstitusional seseorang untuk menduduki jabatan publik.
“Syarat pendidikan minimal adalah syarat yang bersifat imperatif. Syarat tersebut harus dipenuhi secara sah sejak awal pendaftaran atau ab initio,” jelas Bivitri.
Yance Arizona Ahli hukum tata negara dan hukum adat dalam keterangannya menggunakan perbandingan hukum tata negara internasional untuk menjelaskan kewenangan lembaga yudisial dalam menilai keabsahan syarat seseorang menduduki jabatan publik.
Yance antara lain mencontohkan putusan Mahkamah Agung Pakistan yang pernah mendiskualifikasi seorang perdana menteri tanpa melalui proses pemakzulan.
Perbandingan tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa persoalan keabsahan syarat jabatan dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga yudisial, terpisah dari mekanisme politik berupa pemakzulan.
“Dalam praktik ketatanegaraan di sejumlah negara, persoalan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat jabatan dapat dinilai oleh lembaga yudisial tanpa harus melalui proses pemakzulan,” ujar Yance.
Yance juga menekankan bahwa persyaratan pencalonan memiliki konsekuensi terhadap legitimasi seseorang ketika menduduki jabatan publik.
Selain menghadirkan ahli, pihak pemohon menghadirkan I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU RI, sebagai saksi.
Putu Artha menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
Menurut dia, proses verifikasi tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif semata.
“KPU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Jadi, bukan sekadar memastikan ada atau tidaknya dokumen di atas kertas,” jelasnya.
Putu Artha juga menyoroti ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan luar negeri yang terdapat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menyebut ketentuan tersebut baru muncul pada Pemilu 2024 dan tidak ditemukan dalam aturan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Ketentuan mengenai pengecualian terkait penyetaraan ijazah luar negeri itu baru muncul pada Pemilu 2024. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya, yakni 2004 sampai 2019, ketentuan seperti itu tidak ada,” tegas Putu.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

