Selasa, 13 Oktober 2026

Ahmad Doli Tantang KPU Buka Kronologi Pasal PKPU yang Dipersoalkan dalam Pencalonan Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung anggota Komisi II DPR saat memberikan keterangan pers di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mantan Ketua Komisi II DPR RI mendesak agar polemik mengenai dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dibuka secara terang melalui forum resmi DPR.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi capres-cawapres lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Doli yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan telah mengumpulkan dokumen, rekaman video, dan catatan pembahasan untuk menelusuri kemunculan pasal yang kini menjadi perdebatan.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR ketika proses konsultasi berlangsung.

Doli mengungkapkan, dirinya bahkan telah menduga persoalan itu perlu ditelusuri sejak sebelum polemik mencuat ke publik. Namun, ia memilih mengumpulkan dan mengonfirmasi data kepada sejumlah pihak terlebih dahulu.

“Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, proses penyusunan PKPU memiliki tahapan yang seharusnya memungkinkan DPR mengetahui perubahan ketentuan. KPU sebagai pembentuk PKPU berkewajiban mengonsultasikan rancangan peraturan tersebut dengan DPR dan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, kata Doli, surat permohonan konsultasi biasanya dilengkapi dua dokumen. Dokumen pertama memuat perubahan pasal dari peraturan sebelumnya, sedangkan dokumen kedua berisi rancangan PKPU secara lengkap.

Doli menyebut dokumen permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September tidak mencantumkan pasal yang kini dipersoalkan.

“Surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September, pasal itu tidak ada dalam ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pasal tersebut tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR yang membahas rancangan PKPU.

Doli mengatakan, apabila pasal tersebut memang tidak tercantum dalam dokumen yang diterima DPR dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi, kronologi kemunculannya perlu diperiksa lebih lanjut.

Ia menyebut terdapat dua kemungkinan titik masuknya ketentuan tersebut, tetapi belum mengungkap secara terbuka pihak yang bertanggung jawab atas perubahan dokumen itu.

“Nah, jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik itu enggak ada pasal itu. Masuknya di mana? Nanti saya jelaskan,” kata Doli.

Ia menekankan, DPR bukan pihak yang menyusun PKPU. Kewenangan tersebut berada pada KPU, sedangkan DPR menjalankan fungsi konsultasi untuk memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, menurut Doli, penelusuran perlu dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang mengikuti proses penyusunan dan konsultasi, termasuk penyelenggara pemilu serta pihak-pihak yang terlibat dalam uji publik.

Doli juga menilai ketentuan yang dipersoalkan bertentangan dengan undang-undang. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangannya dan perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan dokumen serta penjelasan dari pihak terkait.

Doli mendorong pimpinan Komisi II DPR untuk segera menggelar RDP bersama penyelenggara pemilu. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperjelas kronologi sekaligus menguji klaim masing-masing pihak.

“Saya sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II, ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembahasan bisa dilakukan dalam agenda evaluasi penyelenggaraan pemilu atau melalui rapat khusus apabila persoalan tersebut dinilai mendesak oleh pimpinan DPR.

Doli mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR dari periode sebelumnya untuk membahas persoalan itu. Ia berharap data yang dimilikinya dapat dipaparkan melalui mekanisme kelembagaan, bukan sekadar menjadi polemik di ruang publik.

Menurutnya, evaluasi juga diperlukan agar proses penyusunan PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke depan berjalan transparan, khususnya terkait perubahan pasal dan mekanisme konsultasi dengan DPR.

Saat ditanya mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi penyisipan pasal tanpa melalui prosedur yang semestinya, Doli mengatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan dan kategori pelanggaran yang ditemukan.

“Apakah pelanggaran maladministratif, misalnya, tergantung penilaian masyarakat. Kalau ini dinilai lebih dari sekadar maladministratif atau apa, soal hukum, saya tidak tahu. Nanti kita pelajari seperti apa,” katanya.

Doli turut menyinggung adanya informasi mengenai pengaduan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menyatakan belum mengetahui kapan pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia berharap proses pemeriksaan, baik melalui DKPP maupun forum DPR, dapat membantu menjelaskan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Bagi Doli, hal terpenting adalah memastikan kronologi penyusunan PKPU dapat dibuka berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia, sehingga polemik mengenai dugaan penyisipan pasal tidak berhenti pada pernyataan yang saling bertentangan. (faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
33o
Kurs