Selasa, 13 Oktober 2026

Komisi II Tak Terima Draft Dugaan Pasal Siluman di PKPU Pencalonan Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung anggota Komisi II/mantan Ketua Komisi II DPR RI saat diwawancara media di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mantan Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya dugaan penyisipan pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi capres-cawapres lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi

Doli menegaskan, pasal yang belakangan menjadi sorotan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi PKPU yang diterima Komisi II DPR saat proses konsultasi berlangsung.

Menurut Doli, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti untuk menelusuri kronologi kemunculan pasal tersebut.

Ia mengaku mulai mencermati persoalan itu sebelum polemik berkembang setelah adanya pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU saat itu mengenai pembahasan pasal terkait.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
35o
Kurs