DPR Desak Penegakan Hukum Karhutla Dipertegas, Denda Triliunan Rupiah Belum Dieksekusi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Bambang Soesatyo dan anggota Wantimpres lainnya saat Rapat Pleno Kedua Wantimpres di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: istimewa
Bamsoet menilai, setiap rekomendasi idealnya memuat identifikasi akar masalah, analisis dampak, langkah penyelesaian, serta pembagian tanggung jawab yang jelas bagi kementerian atau lembaga terkait.
“Wantimpres harus berani menyampaikan pandangan yang objektif kepada Presiden, termasuk ketika suatu kebijakan perlu diperbaiki. Rekomendasi harus menjelaskan akar persoalan, dampaknya, langkah penyelesaian, serta kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap, pembagian tiga bidang strategis tersebut dapat memperkuat peran Wantimpres sebagai mitra Presiden dalam merumuskan arah kebijakan nasional.(faz/ham)