“Sebelum melakukan ini, penting sekali bagi pihak pajak untuk memikirkan dampaknya dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi, ini penting sekali,” ujar Saan.
Menurutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap harus mengedepankan pendekatan yang mampu membangun kepercayaan masyarakat, bukan menghadirkan persepsi adanya tekanan dari aparat berseragam.
Sebelumnya, kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi karena keduanya dinilai memiliki akses yang dekat dengan masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut memicu kontroversi. Pelibatan unsur TNI dan Polri dalam urusan administrasi perpajakan dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai alat pertahanan dan keamanan negara.
Kehadiran aparat berseragam juga dikhawatirkan dapat menciptakan rasa takut atau tekanan psikologis terhadap wajib pajak, sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

