DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.
Regulasi baru ini menjadi payung hukum pengelolaan data nasional, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial (AI).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan, Sturman Panjaitan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI kepada forum.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

NOW ON AIR SSFM 100

