Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga SDI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Satu Data Indonesia di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.

Regulasi baru ini menjadi payung hukum pengelolaan data nasional, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, hingga kecerdasan artifisial (AI).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, Sturman Panjaitan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI kepada forum.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs