Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga SDI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Satu Data Indonesia di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Satu Data Indonesia resmi menjadi undang-undang.

UU SDI mengatur keberadaan Data Dasar Nasional (DDN) yang nantinya dikelola negara dan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan pembangunan nasional, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, hingga berbagai kebutuhan strategis negara.

Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Di dalamnya diatur secara menyeluruh mengenai tata kelola Satu Data Indonesia, mulai dari rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen data, hingga siklus pengelolaan data.

Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut. Pemerintah nantinya diwajibkan menerapkan standar keamanan data untuk menjaga data nasional dari berbagai risiko penyalahgunaan maupun pelanggaran.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs