Selasa, 6 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI hingga Pembentukan Lembaga SDI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat paripurna pengesahan UU Satu Data Indonesia di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Selain itu, UU SDI menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan.

Menariknya, regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola data secara konvensional. Sejumlah teknologi baru turut masuk dalam kerangka pengelolaan SDI, di antaranya teknologi digital, blockchain, dan artificial intelligence (AI).

UU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.

Untuk memastikan pemanfaatan data tetap terkendali, UU SDI mengatur penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.

Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta ketentuan peralihan.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
34o
Kurs