Selain itu, UU SDI menjadi dasar hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa atau kelurahan.
Menariknya, regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola data secara konvensional. Sejumlah teknologi baru turut masuk dalam kerangka pengelolaan SDI, di antaranya teknologi digital, blockchain, dan artificial intelligence (AI).
UU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, serta interoperabilitas data.
Untuk memastikan pemanfaatan data tetap terkendali, UU SDI mengatur penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.
Tak hanya itu, regulasi ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta ketentuan peralihan.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

