Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Fitman menegaskan, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI itu juga mendorong Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.
Kalau benar terjadi penerimaan gratifikasi, Firman meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

