Selain itu, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Kemudian, Firman menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” terangnya.
Politikus senior itu juga mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

