Minggu, 5 Juli 2026

Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Komisi IV Minta Klarifikasi dan Kepatuhan pada UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firman Soebagyo anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Firman Soebagyo Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, dugaan gratifikasi yang menyeret nama Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026), di Jakarta, Firman menyatakan Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah.

Tapi, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Fitman menegaskan, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI itu juga mendorong Menteri Kehutanan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.

Kalau benar terjadi penerimaan gratifikasi, Firman meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

Kemudian, Firman menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.

“Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,” terangnya.

Politikus senior itu juga mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.

“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni Menhut membantah menerima gratifikasi dari Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli membenarkan Kemenhut menerima audiensi dengan Pemerintah Daerah Kuansing pada Selasa (2/6/2026). Tapi, amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi dikembalikan 17 hari sebelum OTT.(rid/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 5 Juli 2026
31o
Kurs