Indrajaya Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB menyatakan, rencana Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja kepala daerah, bukan hanya sekadar menyesuaikan besaran gaji.
Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade memang sudah layak dievaluasi. Namun, pembahasan revisi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah.
“PP Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah berlaku cukup lama sehingga wajar jika dievaluasi. Tetapi rencana penyesuaian gaji kepala daerah harus dikaji secara matang dengan melihat kemampuan fiskal negara dan prioritas penggunaan anggaran,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dia menegaskan, Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang objektif dan dikaitkan langsung dengan capaian kinerja masing-masing daerah.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata. Kebijakan ini harus menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Indrajaya menilai pemerintah perlu menyusun indikator yang jelas sebagai dasar pemberian hak keuangan kepala daerah. Parameter tersebut dapat mencakup capaian pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, tata kelola keuangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program prioritas nasional.
“Kalau ada penyesuaian gaji, harus ada ukuran yang objektif. Kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik tentu layak mendapatkan apresiasi, sehingga tercipta sistem penghargaan yang adil sekaligus memacu kompetisi positif antar daerah,” katanya.
Selain itu, dia berpandangan bahwa kesejahteraan kepala daerah yang memadai dapat menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, menurutnya, peningkatan kesejahteraan tidak bisa berdiri sendiri tanpa sistem pengawasan yang efektif.
“Kesejahteraan yang lebih baik memang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan. Namun, itu harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, serta penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutur Indrajaya.
Dia memastikan, Komisi II DPR RI akan mengawal proses pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin revisi regulasi ini benar-benar melahirkan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pemerintahan daerah. Tujuan akhirnya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, melainkan menghadirkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

