Tiga anggota dewan yang kini dibayangi sanksi pemecatan tersebut adalah AM anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Pemberhentian dari keanggotaan partai tersebut, secara otomatis akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi posisi ketiganya di masing-masing DPRD tersebut.
Di sisi lain, Kharisma menyebut penanganan perkara bagi ketiga kader itu telah dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi di Kabupaten Banyuwangi.
Sebab, hasil asesmen medis serta pemeriksaan polisi mengategorikan ketiganya sebagai pengguna tingkat pemula.
“Berdasarkan hasil asesmen medis dan penyidikan yang menempatkan mereka dalam kategori pengguna pemula, ketiganya dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Banyuwangi,” jelasnya. (wld/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

