Komnas Haji Desak RUU Perampasan Aset Sasar Penipu Jemaah: Harta Pelaku Harus Dikembalikan ke Korban
Jumat, 6 November 2026 | 14:10 WIB
Prasetyo Hadi Mensesneg bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri dalam konferensi pers di gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (6/11/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Kesempatan tersebut diberikan setelah pemerintah memutuskan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi.
Prasetyo menegaskan, seluruh kebijakan penataan kepegawaian yang diumumkan pemerintah akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan kepegawaian tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.(faz/ipg)