Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lain, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP hingga tenaga teknis dan pelayanan.
Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah menggelar serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.
Dia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
NOW ON AIR SSFM 100

