Rabu, 2 September 2026

Karhutla 2026 Makin Mengkhawatirkan, Riyono Peringatkan Ancaman 2027 Bisa Lebih Parah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Riyono anggota Komisi IV DPR fraksi PKS dalam Dialektika Demokrasi di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: istimewa

Riyono anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap karhutla 2026 sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, kondisi cuaca dan siklus El Nino berpotensi membuat ancaman kebakaran gambut semakin besar, bahkan puncaknya diperkirakan terjadi pada 2027.

Riyono menyebut kawasan lahan, khususnya lahan gambut, perlu mendapat perhatian serius karena memiliki tingkat kerawanan tinggi ketika memasuki musim kering ekstrem.

“Ancaman untuk kebakaran gambut lagi periode 2026 ini itu masuk siklus empat tahunan El Nino dan kemudian musim kering yang ekstrem seperti kejadian 2015 dan 2019,” ujar Riyono dalam Dialektika Demokrasi di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Meski data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2015-2025 menunjukkan luas lahan terbakar cenderung menurun, Riyono meminta pemerintah tidak terlena.

Ia menilai situasi pada 2026 berbeda karena potensi musim kering ekstrem kembali meningkat.

“Walaupun kalau data BPS 2015 sampai 2025 luasan lahan yang terbakar itu sebenarnya cenderung menurun, tetapi ini 2026 dan nanti puncaknya 2027,” jelasnya.

Riyono mengingatkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan karhutla. Ia menyinggung kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2019 yang disebutnya mencapai sekitar Rp221 triliun.

Menurutnya, jika mitigasi tidak disiapkan sejak dini, kerugian pada periode berikutnya berpotensi jauh lebih besar.

“Tahun 2019 itu kerugian negara karena adanya kebakaran hampir Rp221 triliun. Mungkin 2027 bisa jadi lebih kalau mitigasinya dari awal tidak disiapkan,” tegasnya.

Riyono mengaku telah mengingatkan Kementerian Kehutanan mengenai potensi karhutla pada 2026 yang dinilainya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sebelum kejadian 2026 ini, dengan Kementerian Kehutanan saya sudah ingatkan potensi api 2026 ini lebih besar dibanding 2025. Ternyata betul kejadiannya sekarang,” kata dia.

Ia menyebut sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera mulai menghadapi persoalan kebakaran. Sementara di Jawa, kebakaran juga terjadi meski dalam skala lebih kecil, salah satunya di kawasan Gunung Lawu yang mencakup wilayah Ponorogo dan Trenggalek.

Selain faktor cuaca, Riyono menyoroti persoalan aktivitas manusia dan pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, pembalakan liar, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, serta alih fungsi kawasan menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius.

Ia mempertanyakan efektivitas penanganan karhutla apabila penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak kawasan hutan belum maksimal.

Riyono juga menyoroti besarnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sanksi administratif terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran di sektor kehutanan.

Ia menyebut pada 2020 terdapat denda administratif yang nilainya hampir Rp1,5 triliun. Sementara untuk 2027, Kementerian Keuangan disebut menargetkan penerimaan dari denda administratif hingga Rp6,6 triliun.

“Ada potensi bahwa sektor kehutanan ini memiliki nilai potensi PNBP yang besar, tapi masalahnya didapatkan dari denda administrasi yang ditujukan kepada kelompok-kelompok usaha korporasi yang merusak dan kemudian memanfaatkan kawasan hutan,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan usaha, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan.

Riyono menilai pengawasan kawasan hutan tidak akan efektif tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai. Ia mencontohkan penyuluh kehutanan yang harus mengawasi wilayah sangat luas.

“Satu orang penyuluh kehutanan mereka harus mampu kurang lebih hampir 170 hektare lahan kehutanan yang dia harus pantau. Kalau secara wilayah jelas enggak mampu,” kata Riyono.

Kondisi serupa, kata dia, terjadi pada personel Manggala Agni. Secara nasional, jumlah personel yang dimiliki disebut hanya sekitar 3.000 orang.

“Manggala Agni yang dimiliki oleh kehutanan secara nasional itu hanya 3.000-an orang. Itu masih sangat kurang sekali,” terangnya.

Karena itu, Riyono mendukung penambahan personel untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan karhutla. Ia menyebut terdapat usulan penambahan hingga sekitar 11.000 polisi hutan.

“Ada rencana 2027, termasuk kami juga mengusulkan, mengkritisi, ada penambahan kurang lebih usulannya hampir 11.000 polisi hutan yang nanti digunakan secara komprehensif untuk menjaga hutan, mulai dari pencegahan sampai kemudian mitigasi titik-titik api kalau ada,” kata Riyono.

Riyono menilai penguatan peran masyarakat menjadi salah satu kunci mencegah karhutla meluas. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan aparat dan petugas kehutanan untuk mengawasi kawasan hutan yang begitu luas.

“Pelibatan masyarakat untuk jaga hutan ini menjadi kunci untuk kemudian bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” jelas dia.

Selain itu, ia mendorong penyelesaian persoalan tata ruang melalui konsep satu peta kehutanan.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki kejelasan mengenai kawasan yang boleh ditebang, kawasan yang harus dilindungi, serta wilayah konservasi.

“Mana wilayah hutan, mana yang boleh ditebang, mana yang tidak, kemudian mana wilayah hutan konservasi,” ujar dia.

Riyono mengatakan DPR saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rancangan perubahan tersebut telah masuk sebagai inisiatif DPR.

Ia menyebut revisi tersebut diharapkan membawa perubahan besar, terutama dalam memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan dan memperberat sanksi bagi pelaku perusakan hutan.

Bahkan, menurut Riyono, muncul wacana pemberian hukuman yang jauh lebih berat bagi pelaku perusakan hutan yang dilakukan secara sengaja, termasuk hukuman mati.

“Ada wacana penambahan pasal berkaitan dengan masalah perusakan hutan ini dengan sengaja, hukuman mati untuk kemudian perusak-perusak kawasan kita,” tegasnya.

Namun, Riyono menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

Ia berharap revisi UU Kehutanan yang telah tertunda selama dua periode sebelumnya dapat diselesaikan pada 2026.

“Mudah-mudahan di 2026 ini nanti akan kita selesaikan. Banyak hal yang berubah, banyak hal yang mungkin baru. Khususnya spiritnya adalah bagaimana menjaga hutan kita tetap lestari,” kata Riyono.

Menurut Riyono, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan ketika api sudah membesar. Pemerintah harus bergerak sejak tahap pemetaan wilayah rawan, pengawasan, pelibatan masyarakat, penambahan personel, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak kawasan hutan.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
27o
Kurs