Nurhadi anggota Komisi IX DPR RI mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum dokter dan tenaga kesehatan (nakes) menyusul viralnya komentar yang dinilai merendahkan pasien BPJS Kesehatan yang kemudian meninggal dunia.
Menurut Nurhadi, persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai kontroversi di media sosial. Ia menilai kasus itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan nasional serta komitmen tenaga medis dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati. Profesi tenaga kesehatan adalah profesi kemanusiaan, sehingga ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Nurhadi, Kamis (6/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, termasuk pembinaan etika profesi bagi tenaga medis.
Menurutnya, kualitas layanan kesehatan tidak hanya diukur dari kemampuan medis maupun kelengkapan fasilitas, tetapi juga dari sikap empati terhadap pasien.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Nurhadi menegaskan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus mengusut secara objektif dugaan pelanggaran etik maupun kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola pelayanan rumah sakit.
Apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, kata dia, masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” katanya.
Komisi IX DPR RI, lanjut Nurhadi, meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.
Ia menilai setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang digital dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.
“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi agar sistem pelayanan kesehatan nasional tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan kembali viral usai dikabarkan meninggal dunia. Sebelum wafat, ia sempat mengaku menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian memicu kontroversi setelah sejumlah akun yang disebut milik dokter maupun tenaga kesehatan memberikan komentar yang dinilai tidak berempati. Tangkapan layar komentar tersebut beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik.
Komisi IX DPR RI pun meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi yang objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara profesional, adil, dan menghormati hak setiap pasien.(faz/lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

