Rabu, 2 September 2026

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Ini Cakupannya

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman, Rabu (2/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, cakupan tersebut sejalan dengan praktik di sejumlah negara. Amerika Serikat, misalnya, melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan aset hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) juga memungkinkan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa harus menunggu putusan pidana.

Sementara itu, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 untuk sejumlah kejahatan, termasuk kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menerima masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian turut masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” katanya.

Menurut dia, perampasan aset dalam perkara narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik bandar dan jaringan teror. Upaya tersebut dinilai dapat menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset diperlukan untuk memulihkan kerugian korban. Pengembalian kerugian sering terkendala karena aset pelaku telah disamarkan atau dialihkan.

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset harus memastikan pelaku tidak dapat menikmati keuntungan dari tindak pidana. Namun, aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut juga harus berintegritas dan tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kriminalisasi. (ant/ham/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 2 September 2026
27o
Kurs