Jumat, 25 September 2026

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Senin, Bahas Sidak Lapas Cibinong

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ia menegaskan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain persoalan sidak, Komisi XIII juga akan mendalami temuan Ombudsman mengenai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah atau vila mewah dan diduga digunakan oleh warga binaan.

Sugiat menyebut Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas, di antaranya fasilitas golf dan minuman keras. Namun, Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.

Menurut mereka, bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
27o
Kurs