Ia menegaskan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain persoalan sidak, Komisi XIII juga akan mendalami temuan Ombudsman mengenai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah atau vila mewah dan diduga digunakan oleh warga binaan.
Sugiat menyebut Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas, di antaranya fasilitas golf dan minuman keras. Namun, Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.
Menurut mereka, bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.

NOW ON AIR SSFM 100

