Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin (28/9/2026) mendatang.
Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi polemik yang terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong.
Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengatakan pihaknya perlu mengonfirmasi sejumlah persoalan, termasuk dugaan adanya upaya menghalangi proses sidak Ombudsman serta perbedaan penjelasan mengenai keberadaan sebuah rumah atau vila di lingkungan Lapas Cibinong.
“Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” kata Sugiat, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sugiat, Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang disebut menghalang-halangi proses sidak Ombudsman RI.
Ia menegaskan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain persoalan sidak, Komisi XIII juga akan mendalami temuan Ombudsman mengenai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah atau vila mewah dan diduga digunakan oleh warga binaan.
Sugiat menyebut Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas, di antaranya fasilitas golf dan minuman keras. Namun, Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.
Menurut mereka, bangunan tersebut merupakan rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi.
“Karena itu, kami Komisi XIII akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” kata Sugiat.
Selain menggelar rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan peninjauan.
Sugiat mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan data dan informasi yang diperoleh dari kedua pihak sebelum Komisi XIII menyusun rekomendasi.
“Kita juga berencana akan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh, apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas,” katanya.
Ia menegaskan Komisi XIII ingin memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas oleh oknum.
“Yang paling penting bagaimana tata kelola lapas ini bisa transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat yang bertugas di pihak lapas,” ujar Sugiat.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

